BENTUK USAHA DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA
Bentuk Usaha dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia
A.
Usaha
Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Contoh-contoh usaha
ekonomi yang dikelola perorangan antara lain sebagai berikut:
1. Usaha
pertanian
Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perseorangan. Usaha pertanian biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
2.
Industri
kecil
Industri-industri kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, kerajinan anyaman, tembikar, dan lainlain.
3.
Usaha
perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain: usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapaklapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.
4.
Usaha
jasa
Banyak
usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola
perorangan adalah: usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, tukang pijit,
dan lain-lain.
B.
Usaha
Ekonomi yang Dikelolah Berkelompok
1.
Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah
saling mengenal. Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma
dan risiko atas tindakan tersebut ditanggung bersama.
Ciri-Cirinya:
a. Kekuasaan
penuh di tangan pemerintah.
b. Segala
risiko ditanggung pemerintah.
c. Sumber
pemasukan negara.
d. Saham
bisa dimiliki oleh masyarakat.
e. Melayani
kepentingan umum dan pelayanan public
Kelebihan
firma adalah jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan
gabungan dari para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah. Di
sisi lain kekurangan firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada
seluruh utang perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena
pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, firma Diadora dan masih banyak lainnya
2.
CV
(Persekutuan Komanditer)
CV
adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan
modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi
pimpinan sebuah CV dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.
Ciri-Cirinya:
a. Didirikan
oleh dua orang atau lebih.
b. Memiliki
modal yang besar karena dari berbagai pihak.
c. CV
tidak memiliki system kepemilikan saham.
d. Terdapat
dua bentuk sekutu, sekutu aktif dan sekutu pasif.
e. CV
hanya boleh dimodali oleh warga negara Indonesia, tidak boleh ada campur tangan
warga negara asing.
Terdapat dua macam pemodal dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati secara bersama-sama.
3.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT
adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud
saham adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk
menjadi pemodal dalam perusahaan.
Ciri-cirinya:
a. Perusahaan
yang modalnya berasal dari saham dan obligasi.
b. Perusahaan
yang dipimpin oleh direksi.
c. Kekuasaan
tertinggi terdapat pada rapat umum pemegang saham.
d. Tidak
difasilitasi dari negara.
e. Karyawanya
disebut pegawai perusahaan swasta
Setiap saham memiliki nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag saham.
4.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Ciri-Cirinya:
a. Kekuasaan
penuh di tangan pemerintah.
b. Segala
risiko ditanggung pemerintah.
c. Sumber
pemasukan negara.
d. Saham
bisa dimiliki oleh masyarakat.
e. Melayani
kepentingan umum dan pelayanan public
Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).
5.
Perusahaan
Daerah
Perusahaan
Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik
pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:
a. Turut
melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi
kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat
adil dan makmur.
Ciri-cirinya:
a. perusahaan
daerah dipimpin oleh seorang direksi
b. karyawan
berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah.
c. memiliki
status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah.
d. sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemenrintah daerah
6.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip
kerja sama dan gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Ciri-cirinya:
a. Memiliki
sifat sukarela.
b. Setiap
kerugian akan ditanggung oleh para anggota.
c. Modal
tergaantung dari simpanan anggotanya.
d. Anggota
tidak bersifat permanen.
e. Bersifat
usaha sendiri atau swadaya
Posting Komentar untuk "BENTUK USAHA DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA"