BENTUK USAHA DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA

Bentuk Usaha dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia 

Tahukah kamu? Selain memiliki keragaman budaya, bangsa Indonesia juga memiliki keragaman jenis usaha dalam kegiatan ekonomi. Berbagai kekayaan bangsa Indonesia, mulai dari alam hingga keseniannya, juga memengaruhi keragaman bentuk usaha kegiatan ekonomi di Indonesia. Dari berbagai macam bentuk usaha itu, masyarakat saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain

A.    Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perorangan antara lain sebagai berikut:

1.     Usaha pertanian


Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perseorangan. Usaha pertanian biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.

2.      Industri kecil


Industri-industri kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik, kerajinan anyaman, tembikar, dan lainlain.

3.      Usaha perdagangan


Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain: usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapaklapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.

4.      Usaha jasa


Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan adalah: usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, tukang pijit, dan lain-lain.

 

B.     Usaha Ekonomi yang Dikelolah Berkelompok

1.      Firma


Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh setidaknya dua orang yang biasanya telah saling mengenal. Setiap anggota memilliki hak untuk bertindak atas nama firma dan risiko atas tindakan tersebut ditanggung bersama.

Ciri-Cirinya:

a.       Kekuasaan penuh di tangan pemerintah.

b.      Segala risiko ditanggung pemerintah.

c.       Sumber pemasukan negara.

d.      Saham bisa dimiliki oleh masyarakat.

e.       Melayani kepentingan umum dan pelayanan public

Kelebihan firma adalah jumlah modal lebih besar dari usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari para pendiri. Akibatnya upaya perluasaan usaha akan lebih mudah. Di sisi lain kekurangan firma adalah tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan dan memungkinkan tumbulnya perselisihan karena pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, firma Diadora dan masih banyak lainnya

2.      CV (Persekutuan Komanditer)


CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan sebuah CV dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.

Ciri-Cirinya:

a.       Didirikan oleh dua orang atau lebih.

b.      Memiliki modal yang besar karena dari berbagai pihak.

c.       CV tidak memiliki system kepemilikan saham.

d.      Terdapat dua bentuk sekutu, sekutu aktif dan sekutu pasif.

e.   CV hanya boleh dimodali oleh warga negara Indonesia, tidak boleh ada campur tangan warga negara asing.

Terdapat dua macam pemodal dalam keanggotaan CV, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif. Pemodal aktif berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.  Sedangkan pemodal pasif hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja. Pembagian keuntungan disepakati secara bersama-sama.

3.      PT (Perseroan Terbatas)


PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud saham adalah surat berharga yang menunjukkan keikutsertaan seseorang untuk menjadi pemodal dalam perusahaan.

Ciri-cirinya:

a.       Perusahaan yang modalnya berasal dari saham dan obligasi.

b.      Perusahaan yang dipimpin oleh direksi.

c.       Kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat umum pemegang saham.

d.      Tidak difasilitasi dari negara.

e.       Karyawanya disebut pegawai perusahaan swasta

Setiap saham memiliki nominal yang kemudian diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapat deviden, yakni laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegag saham.

4.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Ciri-Cirinya:

a.       Kekuasaan penuh di tangan pemerintah.

b.      Segala risiko ditanggung pemerintah.

c.       Sumber pemasukan negara.

d.      Saham bisa dimiliki oleh masyarakat.

e.       Melayani kepentingan umum dan pelayanan public

Ada beberapa jenis BUMN di Indonesia, di antaranya Perusahaan Umum (Perum) contohnya seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) contohnya Kereta Api Indonesia (KAI).

5.      Perusahaan Daerah


Perusahaan Daerah adalah jenis perusahaan yang modalnya bersumber dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan daerah mendirikan perusahaan ini antara lain:

a.    Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

b.  Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

Ciri-cirinya:

a.       perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi

b.      karyawan berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah.

c.       memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah.

d.      sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemenrintah daerah

6.      Koperasi


Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan gotong royong dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya. Ada lima jenis koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha.

Ciri-cirinya:

a.       Memiliki sifat sukarela.

b.      Setiap kerugian akan ditanggung oleh para anggota.

c.       Modal tergaantung dari simpanan anggotanya.

d.      Anggota tidak bersifat permanen.

e.       Bersifat usaha sendiri atau swadaya


Posting Komentar untuk "BENTUK USAHA DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA"