SBDp dan PKN (Properti Tari Daerah, Hak dan Kewajiban serta Musyawarah)

PROPERTI TARI DAERAH


Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang tinggi dan ini tercermin dari tarian daerah yang dimilikinya. Gerakan-gerakan setiap tarian daerah bisa jadi sama, tetapi ada pula yang berbeda. Makna yang terkandung berbeda-beda pula. Ada tari Gantar dari Kalimantan yang menggambarkan gerakan orang yang tengah menanam padi.

Mereka menggunakan properti tongkat yang menggambarkan kayu penumbuk, sedangkan bambu dan biji-bijian di dalamwadah penumbuk menggambarkan benih padi dan wadahnya. Di Kalimantan juga terdapat tarian perang atau yang dikenal dengan Tari Kancet Papatai yang menggunakan properti berupa mandau, perisai, dan baju perang. Properti dalam sebuah tarian daerah memegang peranan yang amat penting. Properti tari merupakan bagian dari perlengkapan tari yang dipergunakan untuk meningkatkan estetika atau keindahan sebuah tarian dan untuk memperdalam makna yang terkandung dalam sebuah tarian.

No

Nama Tarian

Asal Daerah

Properti yang digunakan

1.

Tari Baksa Kembang

Kalimantan Selatan

Bogam/Rangkaian bunga

2.

Tari Kuda Gepang

Kalimantan Selatan

Gepang

3.

Tari Baksa Dadap

Kalimantan Selatan

Busur dan Panah

3.

Tari Gantar Dayak Benuak

Kalimantan Timur

Tongkat

5.

Tari Kancet Papatai

Kalimantan Timur

Mandau dan Perisai

6.

Tari Burung Enggang/ancet Ledo

Kalimantan Timur

Bulu Burung Enggang

7.

Tari Serimpi

Jogjakarta

Jebeng, cundrik, pistol,  jemparing, dan tombak pendek

8.

Tari Satrio Watang

Jogjakarta

Tombak

9.

Tari Golek Sulung Dayung

Jogjakarta

Sampur

10.

Tari Piring

Sumatera Barat

Piring

11.

Tari Payung

Sumatera Barat

Payung

13.

Tari Lilin

Sumatera Barat

Piring dan Lilin

14.

Tari Kipas Pakarena

Sulawesi Selatan

Kipas

15.

Tari Manimbong

Sulawesi Selatan

Parang dan Tameng

16.

Tari Bosara

Sulawesi Selatan

Piring/Bosara

17.

Tari Pendhet

Bali

Bokor

18.

Tari Legong

Bali

Kipas

19.

Tari Panji Semirang

Bali

Kipas

20.

Tari Musyoh

Papua

Tameng dan Tombak

21.

Tari Lenso

Maluku

Sapu Tangan

22.

Tari Cakalele

Maluku

Parang dan Tameng

23.

Tari Saureka-reka

Maluku

Bilah Pohon sagu

24.

Tari Mpaa Lenggo

NTB

Kipas dan Sapu Tangan

25.

Tari Gandrung Lombok

NTB

Kipas

26.

Tari Sere

NTB

Perisai dan Tombak

27.

Tari Kataga

NTT

Pedang dan Tameng

28.

Tari Cerana

NTT

Kotak Sirih dan Pinang

29.

Tari Likurai

NTT

Tihar/Kendang Kecil

30.

Tari Bedhaya Ketawang

Jawa Tengah

Dodot

31.

Tari Bondan Payung

Jawa Tengah

Boneka, Payung, Kendi

32.

Tari Golek Manis

Jawa Tengah

Golek dan Selendang

33.

Tari Gandrung Banyuwangi

Jawa Timur

Kipas

34.

Tari Remo

Jawa Timur

Selendang

35.

Tari Glipang

Jawa Timur

Sampur/Selendang

36.

Tari Reog

Ponorogo, Jawa Timur

Topeng reog

37.

Tari Ketuk Tilu.

Jawa Barat

Sampur/Selendang

38.

Tari Jaipong

Jawa Barat

Sampur.Selendang

39.

Tari Merak

Jawa Barat

Sampur

40.

Tarian Cokek

Jakarta

Sampur/Selendang

41.

Tari Japin

Jakarta

Sampur/Selendang

42.

Tari Topeng (Betawi)

Jakarta

Topeng

43.

Tari Tor-tor Sapitu

Sumatera Utara

Cawan/ Mangkok Kecil

44.

Tari Tandok

Sumatra Utara

Tandok dari Anyaman bambu

45.

Tari Serampang Duabelas

Sumatra Utara

Sapu tangan

46.

Tari Kipas Serumpun

Sumatera Selatan

Kipas

47.

Tari Tanggai

Sumatera Selatan

Tanggai berbentuk kuku

48.

Tari Gending Sriwijaya

Sumatera Selatan

Tepak Sirih selengkapnya.

49.

Tari Melinthing

Lampung

Kipas

50.

Tari Cangget

Lampung

Jepana, Tombak, Keris
Talam emas, Payung

51.

Tari Sembah

Lampung

Tepak dan Sirih

 Beragam sekali tarian tradisional kita bukan? Kita wajib melestarikan tari tradisional sebagai warisan budaya leluhur kita. Kita dapat mementaskan salah satu tari daerah pada kegiatan sekolah seperti perayaan kenaikan kelas atau acara pentas seni ( tentu saja jika situasi telah normal kemballi setelah pandemi COVID 19 berakhir).


HAK DAN KEWAJIBAN

Pada pembelajaran minggu lalu kalian telah belajar tentang tanggung jawab, Kali ini kalian akan memperajari Hak dan Kewajiban.

1. Hak sebagai Warga Masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.

  • Mendapatkan perlindungan hokum.
  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Menikmati lingkungan bersih.
  • Hidup tenang dan damai.
  • Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
  • Berpendapat dan berorganisasi.
  • Mengembangkan kebudayaan daerah

2. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut:

  • Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
  • Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
  • Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
  • Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
  • Membantu tetangga yang terkena musibah.
  • Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal

MUSYAWARAH

Bangsa Indonesia memiliki satu nilai luhur dalam menyelesaikan suatu masalah, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama.

Nilai – Nilai yang mendasari Musyawarah

  • Nilai Kebersamaan Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama.
  • Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang diberikan harus logis dan masuk di akal, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
  • Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain, boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan permasalahan.
  • Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab Nilai persamaan hak, ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan

Ciri – ciri musyawarah

  • Sesuai dengan kepentingan bersama.
  • Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
  • Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.
  • Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nuran

Prinsip-prinsip dan aturan musyawarah

  • Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
  • Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan.
  • Mengutamakan kepentingan umum.
  • Menghargai pendapat orang lain
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab

Tata Cara Bermusyawarah

  • Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.
  • Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.
  • Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah.
  • Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.
  • Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.
  • Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Ketika melaksanakan musyawarah, teman-teman sebagai peserta dalam musyawarah tersebut dapat mengeluarkan pendapat terhadap hal yang dimusyawarahkan. Ada beberapa cara dalam mengeluarkan pendapat, antara lain sebagai berikut:

  • Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.
  • Berbicara setelah dipersilakan.
  • Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.
  • Bersikap sopan.
  • Suara cukup jelas.

Sikap-sikap dalam bermusyawarah antara lain sebagai berikut:

  • Menghargai / menghormati pendapat orang lain.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Tidak boleh mencela pendapat orang lain.
  • Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.


Posting Komentar untuk "SBDp dan PKN (Properti Tari Daerah, Hak dan Kewajiban serta Musyawarah)"